MRB Finance

1 Tahap Lagi, Umkm Dapat Mendirikan Pt Perorangan

Omnibus Law merangkum 79 UU menjadi 1 UU Ciptaker yang mencakup lebih dari 1200 pasal dan 11 Klaster.

11 Klaster Omnibus Law

Dengan UU CIPTAKER yang telah di teken Presiden 2 November 2020 dan Peraturan Pelaksanaannya telah selesai pada November 2021 memberikan kabar baik untuk UMKM yang ingin mendirikan PT sesuai dengan kemudahan dan perlindungan UMKM.

Dalam PP No 8 Tahun 2021 (download PP nya disini) Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Adapun untuk Syarat dan ketentuan untuk pendirian Perseroan Perorangan adalah sebagai berikut :

  • Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

  • Selama ini, pendirian PT wajib dilakukan dengan akta notaris, namun saat ini UMKM cukup dengan mengisi surat pernyataan berbahasa Indonesia sudah dapat mendirikan PT tanpa perlu akta notaris

  • Dan juga modal dasar perseroan yang sebelumnya ditentukan minimal Rp 50jt dengan keluarnya Omnibus Law, Pendiri perseroan perorangan wajib menyetorkan modal dasar perseroan berapapun jumlahnya.

  • Pasal 6 menyebutkan bahwa perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengisi pernyataan pendirian. Syarat WNI yang bisa mendirikan PT perorangan adalah berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.

  • Surat pernyataan pendirian yang telah diisi disampaikan secara elektronik ke laman website ahu.go.id

  • Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

  • Nantinya, perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang. Lalu, apabila tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

  • Pasal 10 aturan itu mewajibkan perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan dan disampaikan kepada menteri. Sementara itu, penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

  • Format isian penyampaian laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

  • Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian hak akses atas layanan dan pencabutan status badan hukum

Dengan adanya regulasi tersebut, pembuatan PT untuk UMKM dirasa sangat memudahkan. Dan sudah banyak usaha menengah yang menantikan dapat mendirikan usahanya menjadi badan hukum. Namun UMKM masih harus menunggu sejenak, karena hingga saat ini, website ahu.go.id masih dalam sosialisasi untuk pelaksanaan pendirian perseroan perorangan.

Recent Post

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian

Articles

PROSEDUR PELAPORAN LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang