MRB Finance

1 April 2022 Tarif Ppn Resmi Naik Jadi 11%

BARANG/JASA KENA PAJAK 11%

Adapun barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan ahrga per 1 April 2022 antara lain:

1.       Barang elektronik

2.       Baju atau pakaian

3.       Sabun dan perlengkapan mandi

4.       Sepatu

5.       Berbagai jenis produk tas

6.       Pulsa telepon dan tagihan internet

7.       Rumah atau hunian

8.       Motor/mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPN

 

TAK SEMUA BARANG KENA PPN 11%

Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan pelayanan jasa sosial ini diberikan kebebasan PPN

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian kepada beberapa jenis barang atau jasa tertentu pada sektor usaha tertentu.

Pada jenis barang atau jasa tersebut diterapkan tarif PPN final 1% – 3% dari peredaran usaha yang akan diatur dalam PMK

PENYESUAIAN E-FAKTUR

Pada awal tahun ini, DJP telah meluncurkan e-faktur versi terbaru, yaitu e-faktur 3.1.

Nantinya, dengan adanya kebijakan baru PPN mulai 1 April 2022, DJP akan melakukan penyesuaian pada beberapa aspek.

DJP memastikan pembaruan aplikasi e-faktur akan dilakukan dan dapat digunakan saat kenaikan tarif PPN mulai berlaku.

Sesuai dengan amanat dalam perubahan Undang-Undang (UU) PPN yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Oleh karena itu, aplikasi e-faktur akan diperbarui.

Recent Post